Dasar-Dasar Hukum Tentang UWTO Batam.
-Keputusan Kepala BP Batam Nomor 231 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BP Batam Nomr 67 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepala BP Batam Kepada Anggota 1/Deputi Bidang Pelayanan Dan Promosi, Direktur Pengelolaan Lahan dan Kasubdit Di Direktorat Pengelolaan Lahan;
Syarat-Syarat perpanjangan UWTO Batam:
-Pemohon melampirkan :
- Surat Permohonan.
- Photo copy KTP pemohon
- Photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) 30 Tahun
- Photo copy Surat Perjanjian ( SPJ )
- Photo copy Surat Keputusan( SK )
- Foto lapangan/kavling (terbangun atau belum)
Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan
Hari : Senin s/d Jumat
Waktu : Pukul 8.00 s/d 16.00 WIB
Tempat : Loket Direktorat Pengelolaan Lahan
Waktu : Pukul 8.00 s/d 16.00 WIB
Tempat : Loket Direktorat Pengelolaan Lahan
Tidak ada biaya.
Prosedur
sumber : http://informasipelayanan.bpbatam.go.id/
0 comments:
Post a Comment