Showing posts with label Syarat Pembelian Rumah. Show all posts
Showing posts with label Syarat Pembelian Rumah. Show all posts

Tips sebelum Membeli Rumah Dibatam.


Sebelum membeli Rumah diBatam ada baiknya Teman-teman Perhatikan Beberapa Hal dibawah ini :

1. Pastikan membeli Rumah Kepada Developer yang sudah Terpercaya,Keabsahan,Keprofesionalisme Developer tersebut.Banyak Kasus-kasus Developer Nakal dibatam Seperti kejadian teman saya yang diBatam saking ngebetnya pengen Investasi dibatam tanpa melihat-lihat Developernya,Uang sudah masuk Puluhan Juta,baru mulai akan Akad Kredit Developernya Kabur.

2. Pastikan Sebelum Membeli rumah Lihat Dulu Tahun Batas UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) , kalo Perumahan Baru Launcing Biasanya UWTOnya kurang Lebih sampai 30 tahun.ini Merupakan segmen Penting yang harus anda ketahui,,,,

3. Pastikan Dalam Setiap Pembelian Perumahan ada yang namanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Karena didalam PPJB ada peraturan tentang perjanjian Pembeli Rumah Dengan Developer,Biar nanti dikemudian Hari jika ada kerusakan bangunan,pembeli bisa Klaim keDeveloper.


4. Disetiap Kali Melakukan Transaksi Mintalah Bukti Transaksi Kwitansi Bahwa anda sudah Melakukan Pembayaran.



5. Jangan Sekali-kali Menitipkan Uang Pembayaran Anda kepada Marketing/Agen-agen Perumahan Yang belum Anda Kenal.beberapa waktu yang lalu pernah terjadi Seorang Konsumen Perumahan menitipkan Uangnya ke Marketing untuk melakukan Pembayaran Uang Muka, Namun Tak disangka Marketing tersebut membawa kabur cicilan Uang muka Tersebut.Kan yang rugi anda Semua.




Selamat Buat teman-teman yang sudah berinvestasi Property Karena anda telah setapak lebih Maju,Bagi teman-teman yang belum berinvestasi masih ada kesempatan & Juga Peluang,,,, salam sukses ,salam luar biasa.



Sekilas Tentang UWTO Batam (Uang Wajib Tahunan Otorita)


Dasar-Dasar Hukum Tentang UWTO Batam.

-Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 20/KPTS/KA/L/VII/2007 Tentang Pembayaran UWTO Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah HPL OPDIPB;

-Keputusan Kepala BP Batam Nomor 231 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala BP Batam Nomr 67 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepala BP Batam Kepada Anggota 1/Deputi Bidang Pelayanan Dan Promosi, Direktur Pengelolaan Lahan dan Kasubdit Di Direktorat Pengelolaan Lahan;

-Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 Tahun 2010 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan UWTO Untuk Jangka Waktu 20 Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan OPDIPB Kepada Pihak Ketiga;


Syarat-Syarat perpanjangan UWTO Batam:

-Pemohon melampirkan :
  1. Surat Permohonan.
  2. Photo copy KTP pemohon
  3. Photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) 30 Tahun
  4. Photo copy Surat Perjanjian ( SPJ )
  5. Photo copy Surat Keputusan( SK )
  6. Foto lapangan/kavling (terbangun atau belum)
Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan
Hari         :    Senin s/d Jumat
Waktu     :    Pukul 8.00 s/d 16.00 WIB
Tempat    :    Loket Direktorat Pengelolaan Lahan
Tidak ada biaya.


Prosedur


sumber : http://informasipelayanan.bpbatam.go.id/

Perbandingan antara Membeli Rumah Baru Dan Rumah Bekas (second Home)


Nah inilah Perbandingan membeli Rumah Baru & Rumah Second diBatam.


Rumah Second.
  • Uang Yang dikeluarkan cukup besar.
  • UWTO sudah tidak Fresh Lagi,alias UWTOnya sudah berjalan (Kecuali SHM,).bisa jadi tinggal beberapa tahun lagi masa Berlaku UWTOnya. nah bagi teman-teman yang beli perumahan ini bersiap-siap merogoh kocek buat perpanjangan UWTO.
  • Biaya beban Legalitas (sertifikat,BPHTB,AJB,Notaris,Balik Nama) Kebanyakan dibebankan kepada pembeli.
  • Tidak bisa menentukan Blok,No,arah Rumah sesuai kebutuhan Pembeli.


Rumah Baru.
  • Uang yang dikeluarkan Tidak terlalu besar.bisa Cash bertahap,Kredit , bisa dinegosiasi langsung dengan developer.
  • UWTO masih Fresh/baru masih 28-30 tahunan.jadi pembeli masih ada kesempatan buat menabung persiapan perpanjangan UWTO.
  • Biaya beban Legalitas tidak diberatkan kepada pembeli.Kebanyakan Developer sudah memberikan Gratis sertifikat,BPHTB,AJB/Fidusia,Bahkan diberikan Saldo Bank.
  • Pembeli bebas Menentukan blok,No Rumah  sesuai keinginan.


Masihkan anda membeli rumah Second diBatam,,,,????

Syarat-Syarat & system Pembayaran Untuk Pembelian Perumahan Developer CiptaGroup Batam.

Syarat-syarat & juga System Pembayaran Disetiap pembelian Rumah ,Ruko.


1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk(KTP) & Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar.

2. Persiapkan Booking fee (cicilan Uang Muka / DP jika  Perumahan yang akan dibeli Tanpa Booking Fee) yang telah ditentukan Pihak Developer  Biasanya ada didaftar harga. 

3. Setelah 2 minggu kemudian baru kembali dipersiapkan Uang untuk cicilan Uang muka Pertama,sesuai ketentuan yang tertera di Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum Melakukan Pembayaran uang muka maka Uang booking fee yang disetor Hangus.

4. Setelah lunas cicilan Uang mukanya Baru Persiapkan berkas-berkas Pengajuan Untuk KPR kepada bank yang Ditujukan untuk KPR.
Untuk Berkas-berkas Pengajuan KPR silahkan Klick Persyaratannya dibawah ini.
   
                [ Berkas-Berkas Pengajuan KPR ]



Developer & Contractor

 


Disponsori oleh :

Syarat-Syarat & Berkas Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BANK.


untuk Pengajuan KPR perumahan Ke Bank ada beberapa Persyaratan Yang Harus Kita Persiapkan Diantaranya :

  1. Fotocopy KTP(suami isteri) 4 Lembar.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga(KK) 4 Lembar.
  3. Pas Foto 3X4 (Suami Isteri)    4 Lembar.
  4. Fotocopy Surat Nikah           4 Lembar.
  5. Surat Keterangan dari Instansi(Tempat Kerja)
  6. Surat Keterangan Penghasilan/Slip Gaji Karyawan.
  7. Surat Keterangan DOmisili Dari RT/RW Setempat (jika Wiraswasta)
  8. Persyaratan Lainnya ditentukan Oleh Pihak Bank Yang Bersangkutan.

Untuk Membeli Rumah Baru Pastikan Kebenaran Promosinya.





Nah sahabat Entrepreuner Property,Tips jitu kali ini nggak kalah Hebatnya untuk dicermati & diteliti.Pastikan Rumah yang anda beli banyak Bonusnya Berupa :

1. Sertifikatnya.Baik SHGB/SHM.
untuk sertifikatnya perlu anda perhatikan,Banyak developer diBatam nggak berani memberikan bonus berupa SHGB,pengurusan & Biaya SHGB dibatam cukup Lumayan Mahal.makanya legalitas satu ini mesti diperhatikan,selagi ada yang free mengapa harus Beli perumahan yang tidak memberikan Bonus sertifikat,,kan bisa Hemat,

2. BPHTB (BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

3. AKTE JUAL BELI (AJB)

4. Saldo Bank
Nah utk yang satu masih langka namun Jika ada developer memberikan garansi perumahan
Berupa saldo Bank itu sangat bagus,setidaknya kita tidak susah-susah untuk menyiapkan tabungan untuk saldo bank menjelang Akad kredit Kebank nanti. kan Lumayan itu.

5. Yang terakhir kalo ada Carilah Perumahan yang tanpa booking fee.

Sebelum Melakukan Pembelian property/Investasi Perumahan dikota Batam.



Nah Pasti teman-teman pada penasaran nih,kira-kira bagaimana cara & Prosedurnya investasi properti diBatam.

Sebelum membeli Rumah diBatam ada baiknya Teman-teman Perhatikan Beberapa Hal dibawah ini 

1. Pastikan membeli Rumah Kepada Developer yang sudah Terpercaya ,Keabsahan ,Keprofesionalisan Developer tersebut.Banyak Kasus-kasus Developer Nakal dibatam Seperti kejadian teman saya yang diBatam saking ngebetnya pengen Investasi dibatam tanpa melihat-lihat Developernya,Uang sudah masuk Puluhan Juta,baru mulai akan Akad Kredit Developernya Kabur. 


2. Pastikan Sebelum Membeli rumah Lihat Dulu Tahun Batas UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) , kalo Perumahan Baru Launcing Biasanya UWTOnya kurang Lebih sampai 30 tahun.ini Merupakan segmen Penting yang harus anda ketahui,,,,


3. Pastikan Dalam Setiap Pembelian Perumahan ada yang namanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Karena didalam PPJB ada peraturan tentang perjanjian Pembeli Rumah Dengan Developer,Biar nanti dikemudian Hari jika ada kerusakan bangunan,pembeli bisa Klaim keDeveloper.


4. Disetiap Kali Melakukan Transaksi Mintalah Bukti Transaksi Kwitansi Bahwa anda sudah Melakukan Pembayaran.


5.Jangan Sekali-kali Menitipkan Uang Pembayaran Anda kepada Marketing/Agen-agen Perumahan Yang belum Anda Kenal.beberapa waktu yang lalu. pernah terjadi Seorang Konsumen Perumahan menitipkan Uangnya ke Marketing untuk melakukan Pembayaran Uang Muka, Namun Tak disangka Marketing tersebut membawa kabur cicilan Uang muka Tersebut.Kan yang rugi anda Semua..
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Rumah Batam 321 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger