Home » , » Tentang UTWO Perumahan Dibatam.

Tentang UTWO Perumahan Dibatam.

 
 Untuk melihat UWTO perumahan dibatam teman2 bisa melihat rujukan dari Pemko Batam dibawah Ini,

"Keputusan Kepala BP Batam Nomor 85 Tahun 2010 Tentang Penetapan Perpanjangan Waktu Alokasi Lahan Dan Tarif Perpanjangan UWTO Untuk Jangka Waktu 20 Tahun Atas Penyerahan Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan OPDIPB Kepada Pihak Ketiga;



Ada pun Persyaratan Permohonan UWTOnya adalah sebagai Berikut :
Pemohon melampirkan :

  1.  Formuir Permohonan.
  2.  Photo copy KTP pemohon
  3.  Photo copy bayar lunas Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) 30 Tahun
  4.  Photo copy Surat Perjanjian ( SPJ )
  5.  Photo copy Surat Keputusan( SK )
  6.  Photo copy Akta Jual Beli ( bila pemecahan kepada nama lain )     


Info seputar perumahan Dibatam silahkan Kunjungi website kami di :
http://www.property321.biz/
Share this video :

0 comments:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. Rumah Batam 321 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger